BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini Dia Daftar Minuman Sehat untuk Buka Puasa
Namun, jika cairan atau benda masuk ke dalam lubang telinga hingga mencapai bagian dalam (telinga tengah), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya.
Imam Al-Ghazali memiliki pandangan berbeda. Menurut Habib Muhammad Muthohar, telinga bukan termasuk lubang terbuka yang dapat menyebabkan batalnya puasa, sehingga memasukkan sesuatu ke dalamnya tidak membatalkan puasa.
"Imam Ghazali lebih cenderung mengikuti pandangan para dokter yang menyatakan bahwa telinga tidak memiliki jalur langsung ke sistem pencernaan atau organ dalam yang berkaitan dengan batalnya puasa," terang Habib Muhammad Muthohar.
Sebaliknya, Imam Al-Ghazali justru menyebut bahwa mata memiliki hubungan dengan kerongkongan, sehingga lebih berpotensi mempengaruhi status puasa seseorang dibandingkan telinga.
Dari perbedaan pendapat di atas, mayoritas ulama lebih berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jika seseorang mengikuti pendapat Imam Asy-Syafi'i, maka sebaiknya menghindari penggunaan cotton bud saat siang hari ketika berpuasa.
BACA JUGA:Benarkah Puasa Bikin Gagal Fokus? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Wow Banget Nih! Main 1 Jam Dibayar Rp145.000, Game Penghasil Uang Ini Langsung Cair Ke DANA
Namun, jika mengikuti pendapat Imam Al-Ghazali serta pandangan medis, membersihkan telinga dengan cotton bud tidak membatalkan puasa.
Itulah penjelasan Habib Muhammad Muthohar tentang apakah membersihkan telinga bisa membatalkan puasa. Semoga bermanfaat.(*)