Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam, Kontraktor Divonis 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp8,2 Miliar

Rabu 26-02-2025,18:16 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020, Pengadilan Negeri Bengkulu telah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman berbeda.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, MH, terdakwa Fera Lolita selaku kontraktor divonis dengan hukuman 7 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta (subsider 4 bulan kurungan), serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar (subsider 3 tahun kurungan).

Sementara itu, terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR Satuan Kerja BPJN Bengkulu dan terdakwa Zainul Abidin selaku konsultan pengawas masing-masing divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta (subsider 4 bulan kurungan).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, menyatakan bahwa dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah terbukti jelas di persidangan, walaupun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang menginginkan hukuman yang lebih berat bagi Mardi dan Zainul Abidin.

BACA JUGA:Sidang Tukar Guling Lahan Seluma Ditunda, Murman Efendi Klaim Lahan Masih Sah

BACA JUGA:Mekanisme PSU Bupati BS Tunggu Petunjuk Pusat, Gusnan: Seleksi Calon Pengganti Sedang Berproses

"Tentu, kami akan mengkaji putusan ini secara mendalam dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Namun, pada prinsipnya, apa yang kami dakwakan kepada para terdakwa sudah terbukti jelas di persidangan," ujar Arief Wirawan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Taba Terunjam yang menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian PUPR dengan nilai proyek sebesar Rp25 miliar. Proyek tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar, dan hingga kini baru sejumlah Rp673 juta yang berhasil dikembalikan.

Sidang putusan ini merupakan bagian dari penanganan kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dan kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sejumlah belasan saksi telah diperiksa, termasuk peserta lelang dan pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.(ang)

Kategori :