BENGKULUEKSPRESS.COM – Polresta Bengkulu telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang mengakibatkan 80 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu gagal berangkat Praktik Kerja Industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN), yang diidentifikasi dengan inisial E. Menurut Kombes Pol Sudarno, penetapan tersangka dilakukan karena Direktur CV LBN gagal memenuhi kewajibannya sesuai kontrak untuk memberangkatkan mahasiswa Prakerin.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni direktur LBN, karena kontraknya harus memberangkatkan mahasiswa namun hal itu tidak terlaksana," jelas Kombes Pol Sudarno, Rabu (26/02/2025).
Dalam kontrak CV LBN, hanya nama direktur yang tercantum sebagai penanggung jawab, sehingga istri dari direktur tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Hasilkan 30 Ton Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan, Perusahaan Pemasok Bahan Bangunan Laporkan 11 Toko di Bengkulu
Kasus ini bermula ketika 80 Mahasiswa Unihaz yang dijadwalkan berangkat pada 17 Februari 2025 tidak mendapatkan kejelasan waktu keberangkatan di Bandara Fatmawati. Mahasiswa yang kecewa segera menghubungi pihak CV LBN untuk meminta pertanggungjawaban, yang kemudian memicu laporan penipuan ke pihak kepolisian.
Kendati demikian, penetapan tersangka hanya terhadap Direktur CV LBN dilakukan karena dinilai telah melanggar ketentuan kontrak yang mengharuskan pihaknya untuk segera memberangkatkan para mahasiswa.(ang)