Ketahun Ajukan Perpanjangan E-KTP Gratis

Selasa 02-10-2012,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KETAHUN, BE - Batas waktu pelayanan perekaman data e-KTP gratis yang bakal berakhir 15 Oktober 2012 mendatang, tidak mencukupi untuk melayani kurang lebih 27.000 wajib e-KTP di Kecamatan Ketahun.   Oleh sebab itu, Pemerintah Kecamatan Ketahun telah mengajukan pengusulan perpanjangan waktu. Permasalahan yang dihadapi bukan keterbatasan fasilitas sarana dan alat yang ada, namun murni karena jumlah wajib E-KTP yang sangat banyak. “Kita sudah melaksanakan semaksimal mungkin pelayanan bahkan siang hingga malam, namun karena memang sangat banyak sehingga kita sudah usulkan perpanjangan waktu,” ungkap Camat Ketahun, Ir. Budi Sampurno, kemarin (1/10).

Data terakhir menyebutkan, dari sejumlah sekitar 27 ribu-an wajib e-KTP, saat ini baru sekitar 50 persen yang selesai.  Fakta di lapangan sejak launching 2 alat terus digunakan bekerja untuk melayani warga masyarakat.  Sejak pagi dimulai bahkan terkadang hingga malam hari di luar jam kantor. Masing-masing operator melakukan proses perekaman data terhadap warga yang antre pada hari yang bersangkutan.  Rata-rata setiap wajib E-KTP paling cepat proses perekaman data dilakukan 3 hingga 5 menit bahkan lebih. “Untuk mensukseskan pelaksanaan e-KTP di Ketahun, operator kita telah bekerja dengan baik. Bahkan seringkali mengorbankan waktu jam kerja, demi kebutuhan warga,” lanjut Camat.

Pengusulan perpanjangan masa pelayanan E-KTP gratis telah diajukan awal September. Bukan tanpa dasar, pengajuan memang terkait kepentingan warga wajib e-KTP sendiri. Kesimpulan kurangnya waktu diperoleh atas perbandingan jumlah keseluruhan wajib KTP dengan kemampuan rata-rata per hari proses pekerjaan pelayanan perekaman data. Tidak kalah penting juga mempertimbangkan permohonan dari beberapa Kepala Desa yang belum sempat sama sekali desanaya mendapatkan giliran pelayanan.

“Kita khawatir seperti warga saya nanti saat batas waktu yang ditentukan belum selesai, sehingga pernah saya mohonkan kepada Bapak Camat untuk meminta perpanjangan waktu,” ungkap Kepala Desa Lubuk Mindai, Junaidi. (234)

Tags :
Kategori :

Terkait