BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah dilantik, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menunaikan janjinya untuk membebaskan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus bagi mobil ambulans dan kereta jenazah di rumah sakit M Yunus dan UPTD khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Putusan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK, E.123 Bapeda tahun 2025 tentang yang dikeluarkan Helmi Hasan pada hari pertama dirinya bekerja sebagai Gubernur Bengkulu, Jumat (21/2/2025)
Hal itu dilakukan Helmi Hasan dalam rangka pelaksanaan program unggulannya yakni bantu rakyat di bidang kesehatan.
Sehingga pembebasan pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus mobil ambulans dan kereta jenazah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dianggap perlu untuk dilakukan.
Helmi Hasan juga menetapkan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkas Helmi dalam SK yang dikeluarkan pada hari ini.
BACA JUGA:Program Bantu Rakyat Antarkan Helmi - Mian Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, M Redhwan Arif ketika dikonfirmasi membenarkan SK tersebut.
Ia mengatakan, layanan kesehatan seperti ambulan gratis merupakan program unggulan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung segala Program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Tentunya kita menyambut program ini , program seperti ini adalah program kemasyarakatan," ujar M Redhwan
Disisi lain, Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu ini juga tengah mengkaji terkait regulasi pembebasan pungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khusus bagi mobil ambulans dan kereta jenazah di rumah sakit M Yunus dan UPTD khusus RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.
Sedangkan untuk anggaran, M Redhwan menyebutkan bahwa program ini telah dianggarkan di APBD tahun 2025.
"Untuk anggaran operasionalnya sudah tersedia di APBD 2025. Saat ini kita sedang merancang bagaimana regulasi yang bagus , termasuk operasional supirnya bisa terakomodir di sana," tutup M Redhwan. (Tri)