Polisi Selidiki Aliran Dana Rp 45 Juta ke Istri Dekan dalam Kasus Prakerin Mahasiswa Unihaz

Jumat 21-02-2025,17:45 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Biro Travel Lautan Biru Nusantara (LBN) terus bergulir. Hingga kini, Sat Reskrim Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan terkait kegagalan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz berangkat Praktik Kerja Industri (Prakerin) ke Malang dan Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, S.Ik., menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan telah mengumpulkan seluruh keterangan dari saksi-saksi, termasuk mahasiswa, pihak biro travel, dan Unihaz," ujar AKP Sujud, Jumat (21/02/2025).

Sujud menambahkan, dalam upaya penyelesaian kasus ini, Biro Travel LBN dan Unihaz sempat mengajukan permintaan untuk bertemu dan membicarakan solusi secara kekeluargaan.

Namun, setelah dua kali pertemuan, kedua pihak belum mencapai kesepakatan karena adanya dua permintaan yang berbeda yaitu mahasiswa tetap diberangkatkan dengan Biro Travel LBN dan perjalanan Prakerin dialihkan ke biro travel lain.

BACA JUGA:Dekan FH Unihaz Dicopot, Ancam Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Gagal Berangkat Prakerin, 80 Mahasiswa Unihaz Rugi, Dekan Dicopot

"Ada permintaan dari kedua pihak untuk dipertemukan terlebih dahulu dengan tujuan apakah perkara ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Tapi setelah dua kali pertemuan, belum ada kesepakatan karena adanya beberapa tuntutan tertentu," ungkap AKP Sujud.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya aliran dana Rp 45 juta ke rekening istri Dekan nonaktif Fakultas Hukum Unihaz.

Menurut keterangan dari Biro Travel LBN, uang tersebut diberikan sebagai "ucapan terima kasih", meskipun hingga kini belum dijelaskan lebih lanjut terkait tujuan spesifik pemberian dana tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aliran uang dari rekening LBN ke istri Dekan. Menurut pihak LBN, uang itu diberikan sebagai tanda terima kasih," ujar AKP Sujud.

Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan suap atau gratifikasi. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus berlanjut. (ang)

Kategori :