Disnaker Bengkulu Tegaskan Perusahaan Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Rabu 19-02-2025,17:49 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintahan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, mengimbau seluruh perusahaan dan instansi di Bengkulu agar mematuhi aturan ini guna menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.

"Peraturan ini harus dipatuhi karena merupakan amanat undang-undang. Kami mengimbau seluruh perusahaan agar menerima dan mempekerjakan penyandang disabilitas, karena mereka memiliki hak yang sama dalam dunia kerja," ujar Firman, Senin (19/2/2025).

Disnaker menargetkan bahwa pada tahun 2025, seluruh perusahaan dan kantor pemerintahan di Kota Bengkulu sudah harus mempekerjakan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Peduli Korban Kebakaran di Kelurahan Pondok Besi

BACA JUGA:SPT Parkir di KZ Abidin Belum Diterbitkan, Pemerintah Tunggu Komitmen Juru Parkir

Berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan swasta wajib mempekerjakan 1% dari total pegawai dan instansi pemerintahan wajib mempekerjakan 2% dari total pegawai.

Hingga saat ini, baru 28 perusahaan dan instansi yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, di antaranya Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, RS Rafflesia, BPD Unit Pintu Batu, Rumah Makan Kabayan, BKPSDM, dan PT Suzuki.

Firman menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan inklusivitas di dunia kerja serta memberi kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkembang.

Untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan pelatihan keterampilan khusus seperti pelatihan komputer, pelatihan cleaning service, dan pelatihan tata boga.

Program ini akan dilaksanakan melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 244 Tahun 2023.

"Tahun ini, kami mengusulkan 4 paket pelatihan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tahun lalu kami hanya mendapatkan 1 paket pelatihan IT. Tahun ini, kami usulkan tambahan pelatihan untuk cleaning service, tata boga, dan lainnya. Setiap pelatihan akan diikuti oleh 16-20 penyandang disabilitas," jelas Firman.

Dengan kebijakan ini, Disnaker berharap para penyandang disabilitas tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga dapat berkembang dan meningkatkan kualitas hidup mereka di dunia kerja.(man)

Kategori :