Cegah Plagiat, Pemkot Bengkulu Rancang Perwal Lindungi Inovasi Dukcapil

Jumat 14-02-2025,15:11 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) guna melindungi hak cipta inovasi layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu agar tidak diplagiat oleh daerah lain.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menyebut bahwa usulan Perwal saat ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai setelah Lebaran 2025.

"Dengan adanya Perwal, inovasi seperti Six in One, Three in One, dan Ramtang harus memiliki dasar hukum dan perlindungan, sehingga tidak bisa ditiru tanpa persetujuan atau kerja sama," jelas Widodo, Jumat (14/2/2025).

BACA JUGA:Aturan Hiburan Malam Ramadan di Bengkulu Masih Dikaji, Ini Penjelasan Pemkot

BACA JUGA:Yayasan Sehati Rafflessia Olah Sampah Jadi Barang Bernilai Jual

Adapun tiga inovasi unggulan yang akan dilindungi melalui Perwal ini adalah Six in One (Layanan administrasi kependudukan terintegrasi dalam satu paket), Three in One (Proses layanan cepat dengan tiga dokumen dalam satu kali pengurusan), dan Ramtang (Rekam Pagi Antar Petang) (Layanan rekam KTP elektronik bagi masyarakat sakit atau ODGJ), dengan proses pagi hari dan pengantaran hasilnya pada sore hari.

Selain Ramtang, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga memiliki berbagai program yang memudahkan layanan administrasi kependudukan, di antaranya: Perekaman KTP bagi remaja/pemula, dengan pengantaran langsung sebagai hadiah ulang tahun saat usia 17 tahun, Pembuatan dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah secara langsung. Pengantaran akta kematian ke keluarga yang ditinggalkan.(imn)

 

Kategori :