BENGKULUEKSPRESS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka, yang terdiri dari satu residivis dan mahasiswa. Salah satu dari mahasiswa ini merupakan residivis.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Jumat (14/2/2025). Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung.
"Kami akan menindak tegas para pelaku narkotika dan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Pol Sudarno.
BACA JUGA:Aturan Hiburan Malam Ramadan di Bengkulu Masih Dikaji, Ini Penjelasan Pemkot
BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara, Diduga Ada Perjalanan Dinas Fiktif
Tiga Tersangka Ditangkap di hari yang sama yaitu 6 Februari 2025 namun di lokasi yang berbeda. Berikut identitas para tersangka:
1. MA (27) - Mahasiswa juga Residivis Kasus Narkoba
- Alamat: Jalan Veteran, Kelurahan Pasar Jitra, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu
- Ditangkap pada: 6 Februari 2025
- Barang Bukti:
- 1 paket kecil sabu seberat 0,06 gram (disembunyikan dalam casing handphone)
- 1 unit handphone
- 1 unit sepeda motor
2. MF (23) - Mahasiswa
- Alamat: Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu
- Ditangkap pada: 6 Februari 2025
- Barang Bukti:
- 1 paket kecil sabu seberat 1,26 gram
3. DS (40) - Pemilik Ganja
- Alamat: (Kandang Mas, Kota Bengkulu)
- Ditangkap pada: 6 Februari 2025
- Barang Bukti:
- 1 paket kecil ganja seberat 4,97 gram (disimpan dalam kotak rokok Seven)
- 1 lintingan ganja siap pakai
Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ang)