BENGKULU, BE - Pengadilan Tipikor Bengkulu Kemarin kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Penerimaan Siswa Baru (PSB) di SMAN Plus 7 Kota Bengkulu. Dengan terdakwa Drs Eko Purwoko MPD, selaku Mantan Kepsek disekolah tersebut. Sidang lanjutan perkara gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa. Dalam sidang tersebut hadir 2 saksi, Rasidin selaku pemborong proyek pembuatan taman sekolah sekaligus lahan parkir sekolah di SMAN Plus 7, serta Husna,Guru Agama SMAN Plus 7. Dalam keterangannya, kedua saksi mengakui mengetahui adanya pembuatan taman dan lahan parkir tersebut, namun tidak mengetahui dari mana sumber dananya. Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin oleh Majelis Hakim Firdaus SH, dengan Hakim Anggota Toton SH serta Agus Salim SH. Setelah mendengarkan keterangan saksi,Majelis hakim kembali memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH dan rekan bertanya kepada saksi. \"Masih ada yang ingin ditanyakan oleh JPU,\" tanya Majelis Hakim. Dalam kesempatan itu baik JPU maupun pengacara terdakwa sama-sama mengatakan cukup. Dengan begitu Ketua Majelis Firdaus SH langsung menutup sidang. Berikutnya sidang dilanjutkan Jum\'at depan (27/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (cw4)
Eko Datangkan Saksi
Sabtu 20-04-2013,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :