BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya menekan kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku.
Raperda ini tengah digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu, yang mencakup sanksi berupa denda hingga Rp50 juta, hukuman penjara enam bulan, serta sanksi adat berbasis kearifan lokal.
"Dalam rancangan ini, nanti akan ada denda maksimal bagi pembuang sampah sembarangan, yakni sebesar Rp50 juta dan minimal Rp1 juta. Selain itu, ada juga sanksi pidana enam bulan penjara agar memberikan efek jera," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, Selasa (11/02/2025).
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Apresiasi Kinerja OPD dan Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik di 2025
Menariknya, selain sanksi hukum, Pemkot Bengkulu juga akan menerapkan hukuman adat bagi pelanggar.
"Pemberian sanksi ini bukan hanya pidana, namun juga mengacu pada kearifan lokal dan sanksi adat, yang akan kami beri payung hukum," tambah Riduan.
Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menjaga lingkungannya dan menghidupkan kembali peran ketua adat, bukan hanya dalam urusan pernikahan, tetapi juga dalam penegakan aturan sosial.
Riduan menegaskan bahwa masyarakat nantinya bisa melaporkan langsung pelaku pembuang sampah sembarangan atau menanganinya sendiri sesuai aturan adat.
"Dengan Raperda ini, masyarakat bisa menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan dan memilih apakah akan menyerahkannya ke pemerintah atau menangani sendiri sesuai aturan adat," jelasnya.
Raperda ini juga sejalan dengan Perda Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2023 yang mengatur pemberlakuan adat dalam rangka melestarikan budaya lokal.(imn)