BENGKULUEKSPRESS.COM- Tidak hanya ibadah wajib, Islam juga mengajarkan umatnya untuk banyak melakukan amalan sunnah, salah satunya adalah bersedekah. Keutamaan bersedekah dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, yang artinya:
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui,".
Sedekah bisa diberikan dalam berbagai bentuk, baik berupa materi maupun nonmateri. Namun, penting untuk memastikan bahwa sedekah tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menerima dan Memakan Hidangan Imlek? Ustaz Abdul Somad Tegaskan Ini
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menahan Kentut Dalam Sholat, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Lalu, bagaimana jika seseorang memiliki harta dalam bentuk bunga bank yang jelas merupakan hasil dari riba, dan kemudian ingin menyedekahkannya? Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap hal ini?
Terkait dengan hal tersebut, pernah dijelaskan Ustaz Abdul Somad dalam suatu ceramah.
Hal tersebut dijelaskan Ustaz Abdul Somad dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Komunitas Hijrah.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa bagi siapa pun yang menyimpan uang di bank konvensional, bunga yang diperoleh dari bank tersebut hukumnya haram untuk digunakan.
Lalu, pertanyaan muncul: ke mana uang yang diperoleh dari bunga haram tersebut harus disalurkan?
Ustaz Abdul Somad mengutip pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fatwa Kontemporer.
BACA JUGA:Tiga Hal Ini Ternyata Bisa Menghalangi Rezeki, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
BACA JUGA:Amalan Sunah Ini, Satu-satunya yang Pasti Diterima Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Bunga bank diserahkan ke lembaga yang dinikmati orang banyak. Nama istilahnya maslahah 'ammah, dinikmati orang banyak, panti jompo, panti yatim, pondok pesantren, masjid, dinikmati masyarakat banyak," ungkap Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa meskipun uang yang diperoleh dari bunga bank harus disalurkan dengan cara yang tidak mengharapkan pahala, perbuatan tersebut tetap mendapatkan pahala.