Bacaleg Terlibat Tindak Pidana

Jumat 19-04-2013,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Pendaftaran calon legistlatif sudah dibuka sejak 6 April lalu. Namun sejauh ini belum satupun partai yang mulai mendaftar. Saat ini para caleg telah mengurus pembuatan SKCK yang merupakan persyaratan untuk mendaftar menjadi caleg. Kapolres BU AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Intel, AKP Irzal SH mengatakan baru tujuh orang yang mengurus SKCK. Dari tujuh orang itu, satu diantaranya pernah terlibat tindak pidana.\"Kita (polisi) hanya memberikan surat keterangannya saja. satu diantara mereka ini ada yang pernah tersandung tindak pidana dan kita tandai,\" terang Irzal. Rekomendasi SKCK itu harus melalui keterangan Kades atau RT, Polsek setempat, identifikasi laka lantas dan reskrim. Hal itu diperlukan untuk menyaring keterlibatan kecelakaan, dan surat keterangan vonis pengadilan setempat.\"Mengenai batasan waktu mengurus SKCK tidak ada karena ini bersifat pelayanan,\" jelasnya. Sementara itu, ketua Panwaslu Titin Sumarni SH mengatakan semua prosedur itu wajib dilengkapi para caleg. Diantaranya SKCK, surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, dan lain sebagainya yang sudah menjadi ketentuan. \"Mereka wajib memenuhi persyaratan ini, kalaupun sebelumnya pernah tersandung tindak pidana sah-sah saja,\" singkat Titin. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait