PPN Tak Sesuai Siteplan

Jumat 19-04-2013,11:37 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUARABANGKAHULU, BE - Permasalahan Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama tak hanya pada dugaan pungutan liar (Pungli) atas jual beli kios.  Pembangunan yang telah menelan anggaran Rp 18,5 miliar bersumber APBN itu,  diakui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, tidak sesuai dengan perencanaan atau siteplan-nya. Hal itu terungkap saat digelarnya hearing komisi II DPRD Kota  dengan Disperindag  Kota, pagi kemarin.  Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II, Hj Leni Jhon Latif itu dihadiri anggota dewan lainya seperti  Hj Evi Permatasari,  Wisnu   Affandi, Syamsul Ashar dan Hendrik.  Sedangkan pihak  eksekutif  dihadiri Plt Kadisperindag, Bambang Suryadi,  Kadishubkominfo Kota, Ivansori, Kabid Darat, Supin AR dan Kepala UPTD Panorama, Hermansyah. Hearing yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, berlangsung deadlock karena  pihak Disperindag tak banyak memberikan informasi, hingga akhirnya hearing dibubarkan.  Usai pertemuan, Ketua Komisi II, Hj Leni Jhon Latief kepada wartawan menuturkan, semrawutnya penataan Pasar Panorama dan keluhan-keluhan pedagang yang harus membayar  untuk mendapatkan kios itulah yang mendesak mereka memanggil Disperindag.  Baik soal penataan dan proses pembagian kios hingga pembangunan ilegal di kawasan pasar. Saat didesak kata Leni, Disperindag mengakui pembangunan PPN tidak sesuai dengan perencanaan sehingga banyak  pembangunan yang melenceng dari Detail Engineering Desain (DED). Artinya pembangunan PPN yang berlangsung selama ini  tidak sesuai dengan siteplan atau perencanaan pembangunan, baik itu pada pembangunan tahap I maupun pembangunan tahap II. Ketidaksesuaian pembangunan dengan perencanaan pembangunan ini kata Leni, tidak bisa dijelaskan oleh Plt Kadisperindag Bambang Suryadi.   Hal itu dinilai wajar, karena Bambang menempati posisi Kadisperindag masih baru.  Meski demikian, dewan tetap akan mencari tahu apa penyebab terjadinya perubahan  siteplan tersebut. Siteplan tidak gampang pembuatanya, dikontrakkan  pada pemborong, dan saat pelaksanaannya diserahkan pada kontraktor pembangunan.   Jika pembuatan siteplan itu salah,  jelas tidak sesuai dengan ketentuan  dan tidak sesuai kontrak. \"Ketidak sesuaian siteplan belum diketahui apakah dari  perencanaan ataukah siteplan itu diubah oleh kontraktor pembangunan,\" tegas Leni. Istri kontraktor   ini menegaskan,  perubahan siteplan harus melalui pertimbangan, jika perubahan siteplan itu dilakukan, maka dasar pertimbangan perubahan itu  perlu dipertanyakan  dan apakah itu sudah diberitahukan kepada dewan. \"Dasar perubahan siteplan itu  apakah sejak awal telah melalui perubahan  ataukah perubahan itu ada sesuatu di pasar?   Mestinya, jika pembangunan PPN telah sesuai dengan DED lalu kenapa dalam pelaksanaan mengalami perubahan.   Pertanyaanya siapa yang mengubahnya,  untuk menjawab hal itu, kita harus memanggil   bagian perencanaan serta dinas terkait lainnya, sekaligus pengembangnya, rencanya hearing akan dilanjutkan pada Senin (22/4) mendatang,\'\' tukas Leni. Sementara itu,  Plt Kadisperindag, Bambang Suryadi  mengakui pembangunan PPN tidak sesuai dengan perencanaan  atau Detail Engineering Desain (DED).  Pembangunan PPN  dirancang tiga kali dibangun.  Pembangunan tahap pertama berbeda dengan perencanaan DED karena tidak keburu dengan   proyek  yang turun pada tahun 2011.  Dalam perencanaan itu juga ada pengelolaan PPN yang akan dibangun dengan menggunakan APBD.  PPTK saat itu  dikelola oleh Syafwan Ibrahim dan Suzanna. Dalam perencanaan awal, pembangunannya sudah baik dan didalamnya sudah terlihat jelas adanya pembangunan jalan, pembangunan auning-auning, tapi realitanya pembangunan itu  tidak sesuai dengan  perencanaan dari kucuran anggaran  APBN Rp 18,5 miliar. \"Kalau DED sudah bagus betul, dan akan dibangun dalam dua lantai,  serta adanya pembangunan gerbang, hanya saja pembangunan yang menggunakan APBD-lah yang merusak, \" tukasnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait