BENGKULUEKSPRESS.COM - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar), Bahlil Lahadalia menunjuk M. Yahya Zaini, Ketua Bidang Organisasi DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
Penunjukkan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar nomor Skep-42/DPP/GOLKAR/XII/2024 penunjukan pejabat pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
Lebih lanjut, dikeluarkannya surat keputusan ini tak lain dampak dari kasus OTT yang dilakukan oleh KPK RI di Provinsi Bengkulu pada November 2024 lalu dan menangkap serta menetapkan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah yang juga menjabat sebagai Gubernur Bengkulu sebagai tersangka.
Dalam amanatnya, Bahlil memberikan tugas pada M Zaini Yahya untuk dapat menjalankan tugas ini sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
BACA JUGA:Prediksi 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029 Terbaru, Kuasai 3 Dapil Golkar Rebut 10 Kursi BACA JUGA:Bertarung di Pilkada 2024, Cakada Partai Golkar se-Provinsi Bengkulu Gelar KonsolidasiSelain itu, merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Bengkulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun, masa penugasan sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu selama 3 bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.
Dengan telah dikeluarkannya SK penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Sumardi selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu memberikan ucapan selamat pada Plt DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu.
"Kita ucapkan selamat dan berkaitan dengan musda kemungkinan akan dilakukan setelah Ramadhan selesai," tandas Sumardi. (Tri)