4 Perda Inisiatif Dewan

Jumat 19-04-2013,10:45 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

MUARABANGKAHULU, BE - DPRD Kota Bengkulu akan membentuk 4 Peraturan Daerah  hasil inisiatif DPRD.  Pembahasan 4 Perda itu saat  ini masih tahap rancangan (Raperda).  Legislatif dituntut untuk lebih responsif dan strategis dalam menciptakan suatu tatanan kebijakan.  DPRD sebagai lembaga yang mempresentasikan aspirasi masyarakat secara terlegitimisasi, harus mampu menciptakan tatanan kebijakan publik.  Inisiatif DPRD untuk pembuatan 4 Perda  itu, ditengarai sesuai dengan perkembangan zaman serta desakan dari masyarakat.  DPRD Kota Bengkulu mulai membuat sejumlah peraturan daerah inisiatif dewan, sedikitnya ada empat Perda   yang telah dibahas.  Demikian dikatakan anggota DPRD Kota Bengkulu, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi, kemarin. Keempat Perda itu seperti,  Perda Pemondokan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Perlindungan Anak, dan Korban Kekerasan serta,  Perda Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perda ini dinilai sangat penting untuk segera diadakan, karena dianggap  penting untuk melindungi, melayani dan  meminimalisir tindakan asusila.  Dicontohkan Badawi, Perda  penyelenggaraan pendidikan, di sini menyangkut hak dan kewajiban baik anak,  orang tua dan pemerintah.  Dalam  pasal-pasalnya juga disebutkan tidak diperbolehkan adanya diskriminasi pendidikan  hingga fasilitas sarana dan prasarana. Begitu juga dengan Perda Pemondokan,  yang saat ini mulai marak dibangun, baik itu dalam bentuk kontrakan, maupun rumah yang dikontrakan.   \'\'Pembuatan draf ini untuk meminimalisir tindakan asusila yang saat ini terjadi, dan banyak lagi,\'\' kata Badawi. Pembahasan Raperda inisiatif DPRD ini, baru dilakukan  Badan Legislasi kemarin.Alasan  pembuatan Perda ini dikarenakan  banyaknya keluhan ke dewan serta permintaan masyarakat dan pertimbangan hukum yang mulai direspon oleh DPRD. Dengan  adanya Perda inisiatif dewan itu tentunya membanggakan, karena selama ini DPRD selalu menunggu usulan dari pihak eksekutif.  \"Saat ini pembahasan Perda hasil inisiatif dewan ini baru tahap rancangan, dan masih membutuhkan waktu yang cukup untuk ditetapkan menjadi Perda, \" terangnya. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait