Kasus Korupsi Jembatan Menggiring, Eks Pejabat BPJN Bengkulu Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Kamis 23-01-2025,17:04 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan pejabat Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Pejabat BPJN Bengkulu ini adalah Nafdi yang terseret kasus korupsi proyek Jembatan Menggiring tahun anggaran 2018 di Kabupaten Mukomuko.

Upaya hukum PK ini diajukan Nafdi pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 9 September 2024 lalu.

Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Asimilasi Kejati Bengkulu Syafei mengatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Nafdi pasca menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Syafei menyatakan jika Nafdi di eksekusi di Lapas Padang dan tidak dibawa ke Lapas Bengkulu karena saat itu dalam kondisi sakit.

"Untuk Nafdi sudah kita eksekusi, sidang PK karena Pemohon tidak bisa mengajukan terdakwa sebagaimana PERMA 1 tahun 2012 sidang ditunda," kata Kasi Eksekusi dan Asimilasi.

BACA JUGA:Pemilik Ruko di Pasar Minggu Tak Patuhi GSP dan GSB, Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Peringatan

BACA JUGA:Keroyok Hingga Bawa Kabur HP Pelajar Asal Kaur, 2 Anak Punk Ditangkap Polisi

Dalam sidang perkara korupsi proyek jembatan Menggiring di Kabupaten Mukomuko ini, awalnya Nafdi mantan PPK proyek Jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 divonis Onslag oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Atas putusan tersebut, akhirnya JPU Kejati Bengkulu mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya dikabulkan. 

Kasus korupsi jembatan menggiring yang menyeret Nafdi cukup panjang prosesnya, mulai dari penetapan tersangka yang butuh waktu lama oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu dan dilakukan lidik tahun 2020 kemudian penetapan tersangka dilakukan tahun 2022. 

Selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2024 Nafdi dituntut 1 tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Muko-muko. 

Sidang putusan dilakukan tanggal 28 Maret 2024, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra memvonis Nafdi Onslag atau terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.(ang)

Kategori :