BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan dengan agenda saksi perkara dugaan korupsi pembanguan fisik dan rehabilitasi Puskeswan Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 kembali di gelar, Rabu (22/01/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, dengan menghadirkan 9 orang saksi.
Untuk saksi yang dihadirkan yakni Supawan said mantan Kepala Dinas Pertanian, Yusman Azhari Ketua Tim Pokja, Depi Susanti Tim Pokja Ahmad Riki Eka Tim Pokja, Burhanudin Tim Pokja, Hatta Wijaya Putra Tim Pokja, Ahmad Hidayat selaku konsultan Eko Setyawan selaku konsultan dan Budi Prasojo selaku konsultan.
Dimuka persidangan mantan Kepala Dinas Supawan Said mengungkapkan bahwa usulan Puskeswan ini tersebut memang ialah yang pertama kali mengusulkan tahun 2021 melalui Kementerian Pertanian sedangkan untuk penyelenggaraanya tahun 2022 oleh Kepala Dinas sesudahnya terdakwa Endang Sumantri.
Selain itu, saat saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terungkap fakta jika adanya beberapa pihak yang seharusnya menjadi tersangka tidak ikut diseret dalam perkara ini.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka Kasus Ganja Seberat 1,4 Kg
Namun, JPU mengatakan kalau perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan pihaknya juga sudah memberikan petunjuk kepada penyidik.
Hanya saja penyidik Subdit Tipidkor Polda Bengkulu dalam hal ini mengaku kerugian negara ditimbulkan kepala puskesmas tersebut dibawah Rp 50 juta sehingga tidak diproses.
Seusai persidangan, JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari, mengatakan apa yang disampaikan oleh para saksi di persidangan sudah semakin menguatkan dakwaan mereka karena telah menggambar terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sesuai fakta jelas pembuktian dalam menggambarkan terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya soal pinjam perusahaan," ujar Dewi.
Sementara itu berkaitan dengan ada beberapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan terlibat dalam perkara ini dirinya tidak mengetahuinya karena pada saat penyidikan Polda Bengkulu yang bertugas.
BACA JUGA:Korban Terseret Arus Sungai di Ditemukan, Kondisi Sudah Meninggal Dunia
BACA JUGA:23 Drumband di Bengkulu Siap Bekompetisi di Festival Drumband Cendana Fair 2025
"Penyidikannya kan di Polda bukan di kita dan untuk berkas-berkasnya ada disana," jelas Dewi.