Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka Kasus Ganja Seberat 1,4 Kg

Rabu 22-01-2025,16:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULEKSPRESS.COM - Penyidik Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Rabu (23/01/2025). 

Diketahui dua tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu ini yakni MC dan MPR warga Provinsi Sumatera Utara. Selain itu Kejari juga menerima pelimpahan barang bukti. 

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr Ni Wayan Sinaryati SH, MH melalui Kasi Pidum Dr Rusydi Sastrawan SH, MH, mengatakan selain menerima pelimpahan tersangka pihaknya juga menerima barang bukti ganja seberet 1,4 Kg. 

"Hari ini kami dari Kejari menerima pelimpahan dua orang tersangka narkoba jenis ganja dan untuk barang buktinya yakni ganja seberat 1,4 Kg," ujar Kasi Pidum, pada Rabu Siang (23/01/2025). 

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Tuntutan DD Puguk Pedaro Ditunda

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Bengkulu Gelar Razia Bagi Warga Binaan

Selanjutnya penyidik Kejari Bengkulu akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan dan menyusun berkas dakwaan terhadap keduanya untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

"Nanti Jaksa akan menyusun berkas dakwaan terlebih dahulu sebelumnya kedua tersangka di adili di pengadilan negeri Bengkulu," tutup Kasi Pidum.(ang)

Kategori :