Ailani Diminta Jelaskan SK Bendahara KOTA BINTUHAN, BE- Jika tidak ada halangan Pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negeri Bintuhan, akan memanggil kembali Tersangka KPUD Kaur Ailani Yustin MM. Rencanaya besok (hari ini, red) Ailani menjalani pemeriksaan, untuk meteri hari ini direncanakan masih seputar Surat pertanggung jawaban (SPJ) namun mengarah kepada Surat Keputusan (SK) Bendahara. Mengingat SPJ itu dicatat oleh bendahara sehingga harus diketahui keabsahan bendahara. Hal tersebut diungkapkan Plt Kajari Kaur Dwianto SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin (30/9). \"Mekanisme pengangkatan bendahara di KPUD bukan SK bupati, melainkan SK yang dibuatkan oleh Ketua KPUD Kaur. Oleh karena itu dua bendahara itu yakni Erdin dan Jumianto Haidi apakah punya SK bendahara tersebut,\" ungkapnya. Menyikapi banyaknya SPJ yang tidak ditulis, itu membuat kecurigaan keterlibatan bendahara. Dengan demikian itulah pemeriksaan Ailani tersebut. \"Pengangkatan bendahara itu bukan sekretaris KPUD dan Komisioner KPUD namun ketua KPUD. Sehingga kita minta keterangan tersangka (Ailani) nanti, pasti ada kaitanya SK dan SPJ,\" ungkapanya. Sebenarnya, lanjut Arfi menjelaskan, jika tidak ada SK bendahara jelas itu menyalahi aturan, bearti bendahara hanya sebatas bendahara pembantu. Namun bendahara pembantu tidak berhak mencairkan dana di Bank, hanyak tugas mengarsipkan dan melakukan pengeluaran. Namun disini sudah dianggap telah menggelapkan uang negara. Semua kegiatan kemudian pengeluaran uang di kendalikan oleh sekretaris dan bendahara. Tapi dimana letak kelalaian tersebut apakah bendahara atau sektretaris. \"Sebelumnya banyak ditemukan SPJ fiktif, nah disana bisa lihat siapa yang salah dan benar bisa kita lihat dalam pemeriksaan Ailani nantinya,\" jelasnya. Selanjutnya, jika adanya ditemukan tanpa adanya SK maka hal itu salah besar, pihak penyidik langsung memanggil dua bendahara untuk menjalani pemeriksaan. Karena dari proses administrasi saja sudah salah besar, Apalagi menangani dana besar Rp 990 juta jelas tidak sesuai dengan prosedur. \"Buktinya dari 990 juta ada 430 juta tanpa adanya SPJ alias SPJ fiktif. Namun semuanya butuh proses penyidikan kembali,\" jelasnya. Namun demikian pihak penyidik belum akan menambah Tsk baru, lantaran masih melakukan penyidikan soal Ailani hingga tuntas. Namun jika bukti ada mengarah ke TSk lainya saling berkaitan. Maka pihaknya akan menetapkanya. \"Jika itu sudah lengkap dan akurat, kemungkinan besar Kejari nambah tersangkanya,\"jelasnya. (823)
Polres Usut Dugaan Keterlibatan Bendahara
Senin 01-10-2012,11:46 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB