Pendaftaran Diperpanjang, Hasil Seleksi Administrasi P3K Tahap II Diumumkan 18 Februari 2025

Rabu 08-01-2025,16:40 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masa pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) gelombang kedua kembali diperpanjang dari semula dijadwalkan berakhir pada Selasa 7 Januari, diperpanjang hingga 15 Januari mendatang. 

Untuk di Kota Bengkulu saat ini BKPSDM belum bisa memetakan jumlah peserta, namun diyakini terus bertambah. 

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri mengatakan total peserta akan dihitung setelah ditutupnya masa pendaftaran. 

Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan administrasi peserta dan jika tidak ada perubahan, hasil seleksi administrasi diumumkan paling lambat hingga 18 Februari mendatang.

BACA JUGA:Dapat Kucuran DAK Fisik, Bangunan Sekolah di Kota Bengkulu Direnovasi Tahun Ini 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Prov Bengkulu Soroti Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai

"Saat ini belum bisa kami lihat jumlahnya, masih bertambah terus. Karena mereka rata-rata sudah daftar tapi belum final, belum submit. Nanti kita lihat saat pendaftaran ditutup," jelasnya, Rabu 8 Januari 2025.

Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, para peserta diharapkan fokus memperhatikan kelengkapan administrasi yang sesuai dengan kebutuhan pemberkasan.

Jangan sampai, kesalahan kecil membuat peserta gugur di fase pertama seleksi P3K dan menyesal atas kurang teliti dalam pemberkasan. 

Untuk alokasi kebutuhan pada pelaksanaan tes P3K tahap kedua tersebut terdiri dari 58 tenaga guru, sebanyak 294 tenaga kesehatan, dan tenaga teknis mencapai 2.042 orang.

BACA JUGA:Pasca Pengecekan, Warga Padang Kuas Seluma Minta 3 Tower SUTT TLB Dibongkar

Kemudian untuk persyaratan masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK tahap kedua yaitu pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.

Sedangkan untuk formasi seperti guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.

Untuk tenaga kesehatan, lanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.

Selanjutnya persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas. (Imn)

Kategori :