Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi aksi pelaku terhitung sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan kerugian miliaran rupiah.
Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU Kejati Bengkulu atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.(**)