Mantan Kades di Kaur Akui Gunakan Uang Dana Desa Ratusan Juta untuk Judi Online

Senin 06-01-2025,17:18 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Deden Abdul Hakim membenarkan bahwa ada pengakuan dari terdakwa mengenai mark up hingga judi online.

"Untuk dakwaan penuntut umum sudah dibenarkan terdakwa mulai dari markup hingga judi online," tutup Deden.(ang)

Kategori :