Jatah Raskin Dikurangi

Kamis 18-04-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TELUK SEGARA, BE - Warga Kelurahan  Tengah Padang  mengeluhkan adanya pengurangan beras miskin (Raskin) dari pagu yang ditetapkan.  Seperti diketahui pagu Raskin  yang  diterima seharusnya 15 kg/rumah tangga sasaran (RTS), namun warga hanya menerima, 8-10 kg/kk.

Pengurangan  Raskin  itu dilakukan  pihak RT (rukun tetangga) untuk dibagikan kepada  warga lain yang tidak terdaftar menjadi penerima bantuan sebagaimana yang tercatat di kelurahan.

Penelusuran BE di lapangan, hal ini dibenarkan Ketua RT 5 Kelurahan Tengah Padang, Masni.  Dikatakanya  penyaluran Raskin yang dilakukan memang tidak mengacu  data yang ada.  Di RT yang ia pimpin,  terdapat  hanya 12 RTS, dengan pagu beras 255 kilogram, sementara banyak dari warga miskin di kelurahan tersebut juga menuntut mendapatkan bantuan tersebut.

Untuk mengantisipasi keributan dan komplain di tingkat warga, pihaknya mengambil kebijakan membagikan secara adil jatah beras yang ada, dengan pembagian 10 kilogram untuk rumah tangga miskin yang merupakan warga asli dan  5 kg untuk warga yang mengontrak atau menyewa.

\'\'Pembagian bantuan beras yang dilakukan pihaknya kepada warga yang tidak tercatat sebagai penerima sesuai data dari kelurahan dilakukan sesuai pemantauan pihaknya terhadap kelayakan dan kondisi kemiskinan warga yang bersangkutan,\"  jelas Masni. Warga yang mendapatkan jatah beras 10 kg, harus menyetorkan uang sejumlah  Rp 18 ribu dan  warga penerima beras 5 kg menyetorkan uang Rp 9 ribu.

Hal bebeda dilakukan oleh Ketua RT. 6  Kelurahan Tengah Padang, Ronny AG. Ketua RT  yang juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini justru membagikan Raskin sesuai dengan pagu yang ditetapkan sebanyak 15 kg, untuk  10 orang warganya yang telah tercatat sebagai penerima.  Pendistribusian beras juga tidak mengalami kendala dan dilakukan sesuai prosedur.

\"Warga yang sudah memberikan uang tebus beras diberikan sesuai dengan haknya, masing-masing warga mendapatkan 15 kilogram beras,\" tukasnya.

Pengurangan jatah Raskin oleh pihak  RT  dibenarkan Lurah Tengah Padang, May  Jumadi.   Pengurangan itu terjadi di RT 4, 5, 8 dan RT lainya.  Diakuinya pendistribusian Raskin di tahun 2013 tidak  sesuai dengan data yang dirilis  Badan Pusat Statistik (BPS).

\"Data penerima Raskin mengacu data BPS sebanyak 2.142 RTM, dengan pagu 2.130 Kg untuk 3 bulan, yakni Januari, Februari dan Maret  tahun 2013.  Sementara jumlah RTS di kelurahan itu hampir 2 kali lipat yang harus dibantu,\" ungkapnya.

Dijelaskanya, dari pengurangan itu  banyak  warga yang menyampaikan keberatannya namun pengurangan jatah Raskin yang dilakukan RT, dengan alasan  masih banyak warga miskin lainnya di kelurahan tersebut yang membutuhkan, apalagi dari kondisi perekonomian warga dinilai layak untuk dibantu.

Pihak RT juga mengeluhkan data penerima Raskin yang dirilis BPS tidak sesuai dengan usulan kelurahan,  sehingga diambil langkah untuk melakukan pembagian secara merata kepada warga lainnya dengan persetujuan antar warga. (247)

Tags :
Kategori :

Terkait