JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), batal membentuk Peraturan Bersama terkait pelaksanaan kampanye partai politik peserta Pemilu 2014 di media massa. Menurut Komisioner KPI, Idy Muzayyad, pembatalan bukan karena ketidaksiapan kedua belah pihak, tapi semata-mata karena adanya rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di media massa. “Tadi dipertimbangkan, mumpung PKPU-nya direvisi, maka nanti dijelaskan di situ saja,” ujar Idy di Jakarta, Rabu (17/4). Namun begitu, bukan berarti pertemuan KPU-KPI yang digelar secara tertutup di gedung KPU Jakarta, Rabu, tidak membawa hasil. Menurut Idy, kedua belah pihak sepakat mencabut ayat 4 pasal 45 dan seluruh ayat dalam pasal 46 di PKPU Nomor 1 Tahun 2013. Pada pasal 46 ayat 1 mulai dari huruf a hingga f, sebelumnya diatur sanksi bagi media massa yang dinilai melanggar aturan. Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara mata acara bermasalah, hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Meski sepakat mencabut pasal tersebut, namun secara resmi pencabutan belum disahkan. Karena masih akan disinergikan dengan UU Penyiaran yang berlaku. Selain itu KPU-KPI juga masih akan meminta tanggapan dari Dewan Pers. “Kami akan tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 dan menyepakati beberapa hal terkait penafsiran dalam hal implementasi kampanye dalam penyiaran,\" jelasnya. Nantinya setelah diperoleh kesepakatan dari KPI dan Dewan Pers, barulah KPU menggelar rapat pleno untuk memutuskan revisi PKPU tersebut.(gir/jpnn)
KPU-KPI Sepakat Cabut Pasal Sanksi ke Media Massa
Rabu 17-04-2013,22:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Minggu 14-06-2026,18:19 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Pungli dan Titipan Siswa
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB