Capaian PAD dari PBB Tak Capai Target, Bapenda Kota Bengkulu Upayakan hingga 50 Persen

Jumat 27-12-2024,14:30 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah kota Bengkulu sudah menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 31 Desember 2024.

Deadline ini diperpanjang setelah sebelumnya dibatasi hingga November 2024 dan masih banyak masyarakat yang belum melakukan pembayaran PBB. 

Untuk realisasi pendapatan asli daerah dari pajak bumi dan bangunan saat ini mencapai Rp22 miliar atau sebesar 46 persen dari target PAD. 

Dikatakan Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi untuk target PAD PBB di tahun ini sebesar Rp46 miliar. 

Namun realisasi tersebut sepertinya sulit tercapai karena mengingat waktu pergantian tahun hanya menyisakan beberapa hari lagi. 

BACA JUGA:Libur Nataru 2025, Polresta Bengkulu Fokuskan Pengamanan di Gereja dan Kawasan Wisata

BACA JUGA:Mata Kaki Hitam Bikin Gak PD! Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Jadi untuk PBB itu sekarang di posisi tanggal 20 Desember kemarin itu realisasi sudah di 46 persen, itu kisaran sekitar Rp22 miliar. Tapi kami tetap optimis untuk tetap menagihkan. Kemudian mengingatkan kepada masyarakat untuk segera membayar sampai dengan akhir Desember di 2024," jelas Nurlia, Jumat 27 Desember 2024.

Bapenda menargetkan hingga 31 Desember realisasi PAD dari PBB dapat melebihi angka 50% atau setengah dari target. 

Sementara itu masyarakat yang belum membayar PBB diminta untuk segera melakukan pembayaran. 

Jika pembayaran dilakukan tahun depan akan ada denda 2,5 persen dari nilai pajak yang harus dibayar masyarakat. 

"Masyarakat kalau yang tahun 2024 ini belum terbayarkan maka di 2025 sudah dihitung denda. Nah jadi masyarakat harus bayar di 2024 agar kemudian tidak kena denda di 2025," kata Nurlia. (*)

Kategori :