2. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan jasa konsultansi audit dana kampanye peserta pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu
3. Pertanggungjawaban belanja pada tiga satuan kerja belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas belanja perjalanan dinas.
Laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda, dan Ketua KPU Kota Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris KPU Kota Bengkulu Zahyochi, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. (Tri)