BENGKULEKSPRESS.COM - AC (27) warga jalan Semeru, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, diamankan Tim Opsnal Polsek Ratu Agung lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung IPDA Beni Chandra, mengatakan peristiwa penganiayaan ini berawal saat pelaku yang merupakan anak kandung dari korban ingin meminjam sepeda motor kepada ibunya untuk menjemput istrinya.
Namun ibunya tidak memberikan motor tersebut, sehingga keduanya terlibat ribut mulut. Melihat anak dan istrinya sedang sebut ayah pelaku kemudian langsung meleraikan keributan tersebut.
Kemudian pada saat dilerai, pelaku yang sedang emosi lalu mengambil double stik yang ada di dalam kamar dan langsung memukul ayahnya sehingga mengakibatkan dilarikan ke rumah sakit dan langsung membuat laporan ke Polsek Ratu Agung.
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2024, Polsek Kampung Melayu Amankan Puluhan Botol Miras dan Alat Kontrasepsi
BACA JUGA:Operasi Pekat Nala II 2024, Polsek Kampung Melayu Amankan Puluhan Botol Miras dan Alat Kontrasepsi
"Kemaren ada laporan dari korban yang merupakan orang tua dari pelaku, bahwa dia kena pukul menggunakan double stik hingga masuk rumah sakit," ujar Kanit Reskrim.
Mendapatkan laporan dugaan penganiayaan tersebut, Tim Opsnal Polsek Ratu Agung kemudian langsung menindaklanjutinya dan menangkap pelaku di kediaman korban.
"Pelaku kita amankan di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim.
Untuk saat ini korban yang merupakan ayah kandung dari pelaku belum ada upaya untuk berdamai dan membebaskan anaknya dari jeruji besi.
Akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda 4.500 rupiah.(ang)