Manajemen Alfamart Diminta Taat Aturan, Pemkot Bengkulu Siapkan Surat Teguran Ketiga

Rabu 18-12-2024,15:41 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski sudah melayangkan 2 kali surat teguran, hingga saat ini manajemen Alfamart belum melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan (PBG). 

Bangunan yang dimaksud yakni pembangunan gudang baru di kawasan jalan dua jalur Bumi Ayu- Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu. 

Pemkot Bengkulu melalui Dinas PUPR Kota Bengkulu sebelumnya sudah memberikan dua kali surat teguran namun hingga saat ini belum digubris pihak manajemen Alfamart.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota, Toma Iwan mengatakan pihaknya secara prosedural sudah melakukan teguran berupa administratif.

BACA JUGA:Mantan Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Habiskan Uang Negara Rp1,2 M untuk Judi Online

BACA JUGA:Ini Dia 12 Manfaat Buah Delima yang Sayang untuk Dilewatkan

"Teguran pertama sudah dilayangkan di bulan Oktober, teguran kedua sudah dilayangkan November, teguran ketiga akan dilayangkan dalam waktu dekat ini," ujar Toma Iwan.

Ditambahkan Toma Iwan pada prinsipnya Pemerintah Kota tidak melarang adanya investasi di Kota Bengkulu, hanya saja pihak Pemkot meminta pelaku usaha dapat mematuhi aturan dari Pemerintah dalam melengkapi semua syarat yang diwajibkan untuk pembangunan bangunan baru. 

Pemerintah Kota masih menunggu itikad baik dari pihak pengusaha dalam hal ini manajemen Alfamart untuk melakukan pengajuan pengurusan izin PBG.

Dalam perhitungan Pemkot jika dilakukan pengecekan hingga dikeluarkan izin PBG, bangunan gudang baru milik Alfamart dapat menyumbangkan Pendapatan asli daerah (PAD) berupa retribusi PBG ke Pemerintah Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini Dia Dampak Silent Treatment dan Cara Menanganinya

BACA JUGA:10 Makanan Ini Mengandung Protein Tinggi dan Jumlah Asupannya

Nilai PAD diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah mengingat besar bangunan dan luasan lahan yang dibuat untuk gudang Alfamart tersebut cukup luas. 

Sementara itu, jika hingga teguran ketiga dilayangkan belum ada iktikat baik dalam mengajukan pengurusan izin PBG maka Pemkot akan mengambil tindakan refresif dengan mengajak Satpol PP penegak perda untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Kategori :