BENGKULUEKSPRESS.COM – Para pelaku usaha otomotif, khususnya di sektor kendaraan roda empat dan roda dua, mengingatkan dampak rencana penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan mulai 2025 mendatang.
Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB).
Opsen PKB dan BBNKB akan diterapkan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tarif sebesar 66% dari besaran pajak terutang. Kebijakan ini juga akan diberlakukan di Provinsi Bengkulu.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Bengkulu, pemerintah terus melakukan langkah strategis untuk mempersiapkan implementasi opsen pajak ini. Bapenda menggelar pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota di ruang rapat Kantor Pusat Bank Bengkulu pada 5 Desember lalu.
BACA JUGA:Bus dari Bengkulu Masuk Jurang Lalu Terbakar di TNBBS, 3 Penumpang Tewas
BACA JUGA: Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, ASN Pemprov Bengkulu Diberi Edukasi
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. “Kami ingin memastikan semua persiapan berjalan sesuai rencana demi kelancaran pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Novitasari, menyambut baik langkah koordinasi ini. Ia menyebutkan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk memastikan pelaksanaan opsen pajak berjalan lancar.
Dampak Signifikan Bagi Masyarakat dan Bisnis
Kepala Bagian Marketing Astra Motor Bengkulu, Erick Winardi Kusumo, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap berbagai sektor, terutama masyarakat dan konsumen.
“Sebagai Main Dealer motor Honda, Astra Motor Bengkulu mendukung program pemerintah. Namun, pemberlakuan opsen ini pasti berdampak besar, tidak hanya bagi bisnis otomotif, tetapi juga daya beli masyarakat,” ujar Erick.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan pendamping, seperti insentif atau pengurangan beban pajak lainnya, untuk menjaga daya beli masyarakat. “Kami optimistis kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, tetapi pemerintah perlu memastikan agar dampaknya tidak memberatkan masyarakat secara langsung,” tambah Erick.(**)