BENGKULUEKSPRESS.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bengkulu mengalami perubahan. Saat ini total UMK 2024 sebesar Rp 2.701.256 diproyeksikan naik menjadi Rp 2.930.000. Kenaikan ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan sebesar 6,5 persen.
"Ya, secara nasional ada kenaikan 6,5 persen, saat ini Pemerintah Kota Bengkulu juga sedang mempersiapkan rapat untuk membahas rencana kenaikan UMK 2025. Semoga harapan para buruh bisa terkabul adanya kenaikan," ujar Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama, Rabu (4/12/2024) saat dikonfirmasi BE.
Keputusan kenaikan dari upah itu juga masih menunggu rumus perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) RI. Disampaikan Gita, jika kenaikan tersebut berhasil direalisasikan maka angka tersebut sudah dianggap layak dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Diharapkan rumusan angka UMK itu bisa sesuai dengan harapan baik pelaku usaha maupun para pekerja," sampainya.
BACA JUGA:Revitalisasi Danau Nibung: Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp100 Juta untuk Peningkatan Sarana Wisata
BACA JUGA:Mengurangi Risiko Kematian Akibat Pneumonia
Saat ini juga sedang ditunggu penetapan UMP dari pemerintah provinsi. Nantinya menjadi acuan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Sebab, di Provinsi Bengkulu masih terdapat enam kabupaten lagi, yang tergantung dengan penetapan UMP.
Seperti, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Sedangkan, empat kabupaten/kota lainya sudah memiliki UMK.
Yaitu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Mukomuko dan Bengkulu Utara.
Setelah penetapan, Pemkot melalui Disnaker kota menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan oleh Gubernur Bengkulu. Ditargetkan pemberlakukan UMK baru ini mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Capaian Pemberantasan Judi Online
BACA JUGA:Mengurangi Risiko Kematian Akibat Pneumonia
Sosialisasi juga dilakukan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
"Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, karena ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.