RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Disahkan Untuk Ditetapkan Jadi Atura Perda

Jumat 29-11-2024,17:10 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (29/11/2024).

Kesepakatan itu diambil setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi atas Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2025, yang mana seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu. 

Hal itu pun disampaikan langsung oleh Mahdi dari fraksi Golkar dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

"Kami dari Fraksi Golongan Karya menyetujui Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan," ujar Mahdi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Revitalisasi Danau Nibung: Pemkab Mukomuko Alokasikan Rp100 Juta untuk Peningkatan Sarana Wisata

BACA JUGA:Mengurangi Risiko Kematian Akibat Pneumonia

Sementara itu, dengan disetujuinya Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, langsung melakukan penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu.

"Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dengan Gubernur Bengkulu dilakukan sebagai langkah lanjutan," kata Sumardi.

Penandatanganan persetujuan bersama ini dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi, bersama unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dengan disaksikan secara langsung melalui virtual zoom oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.

Rosjonsyah mengungkapkan, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk dievaluasi sebelum diundangkan dalam lembaran Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Prima, DPRD Kaur Sidak Puskesmas

BACA JUGA:Desa Marga Mukti Selesaikan Pembangunan Dana Desa 2024, Siap Lanjutkan Program Baru Tahun Depan

Ia juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam pembahasan Raperda hingga dapat disetujui menjadi Perda. 

"Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu di masa mendatang," pungkasnya. (Adv)

Kategori :