Disdukcapil Kota Bengkulu Lakukan Perekaman KTP Khusus Penyandang Disabilitas

Selasa 03-12-2024,15:46 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu membuka layanan perekaman KTP elektronik khusus bagi penyandang disabilitas. 

Layanan ini mendapat sambutan antusias dari para peserta yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perekaman KTP elektronik dengan mudah.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menyatakan bahwa pelayanan perekaman KTP elektronik bagi penyandang disabilitas ini merupakan hasil kolaborasi antara Dukcapil dan Dinas Sosial. 

Ini bertujuan untuk memastikan hak-hak administratif penyandang disabilitas, salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan yang penting bagi mereka.

BACA JUGA:Antusias Tinggi Bengkulu Disability Got Talent, Diikuti Peserta se-Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Puskeswan, Kejati Bengkulu Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng

Widodo juga menegaskan bahwa layanan perekaman KTP elektronik ini tidak hanya dilakukan pada Hari Disabilitas Internasional, tetapi akan berlangsung secara berkelanjutan. 

Setiap harinya, Dukcapil tetap membuka layanan perekaman, baik di kantor maupun dengan sistem jemput bola bagi penyandang disabilitas yang tidak dapat datang ke kantor Dukcapil.

Layanan jemput bola ini menjadi solusi praktis untuk mempermudah penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses kantor Dukcapil. 

Dukcapil Kota Bengkulu berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang inklusif dan memudahkan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dalam mengurus administrasi kependudukan.

Hingga saat ini, lebih dari seratus perekaman KTP elektronik telah dilakukan untuk penyandang disabilitas dan orang dengan gangguan jiwa. 

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dengan memberikan kemudahan dalam mengakses hak-hak administratif mereka. (*)

Kategori :