BENTENG, BE - Sebanyak 6 orang Kades di Benteng memutuskan mencalonkan diri dalam Pemilihan umum legislatif tahun 2014 mendatang. Berdasarkan peraturan Pemilu, Kepala desa (Kades) yang mencalonkan diri dalam Pemilu legistatif (Pilleg) wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Peraturan itupun dipatuhi, saat ini keenam kades yang mencalon telah memasukkan berkas pengunduran dirinya ke Bagian Pemerintahan Pemda Kabupaten Benteng.
Kabag Pemerintahan Pemkab Benteng, Drs. Ahmad Munir membenarkan telah menerima surat pengunduran diri keenam kades yang maju menjadi caleg tersebut. \"Ya, surat pengunduran diri keenam kades itu sudah masuk dan tengah kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,\" ungkapnya.
Keenam kades yang mengundurkan diri itu, antara lain, Kades Lubuk Sini, Saharudin. Kades Taba Lagan, Zaidar. Kades Plajau, Isran Efendi. Kades Srikaton, Surahman. Kades Sekayun, M.Da\'i dan Kades Taba Pasmah, Lusia Merciana.
Menurut Ahmad Munir, setelah surat pengunduruan diri keenam kades itu selesai diperiksa secara administrasi di Bagian Pemerintahan, selanjutnya berkas itu diserahkan kepada Bupati H. Ferry Ramli, SH,MH untuk kebijakan keputusan selanjutnya. Nantinya, orang nomor satu di Bumi Maroba Kite Maju ini yang menentukan Keenam itu boleh maju sebagai Caleg atau tidak.
Jika berkas keenam kades itu sudah final atau disetujui oleh bupati terkait permohonan kemunduran diri mereka sebagai kades, barulah Bagian Pemerintahan menentukan langkah selanjutnya guna mengisi kekosongan jabatan ditingkat kades yang ditinggalkan tersebut. Apakah nanti akan diisi oleh sekretaris desa (Sekdes) atau dilakukan penunjukan pelaksanaan tugas (Plt) saja untuk sementara. Masalah ini bakal dikoordinasikan terlebih dahulu agar tidak timbul masalah dikemudian hari.(111)