BENGKULUEKSPRESS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya saat ini akan tetap fokus pada tahapan pilkada hingga hari pencoblosan.
Terkait pencalonan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Rohidin Mersyah - Meriani dipastikan tetap berlanjut meski Rohidin Mersyah tengah menghadapi proses hukum setelah diamankan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu malam (23/11/2024).
Dalam keterangannya, Rusman memastikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu akan tetap menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami tetap fokus menjalankan tahapan Pilkada, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16" ujar Rusman saat konferensi pers di KPU Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tidak Diizinkan Mendampingi
BACA JUGA:Tim Pemenangan Rohidin - Meriani Imbau Pendukung Tak Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Rusman menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur langkah-langkah yang harus diambil KPU jika ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau berstatus sebagai terpidana hingga H-29 atau pada hari pemungutan suara.
Dalam situasi demikian, KPU akan mengirimkan surat resmi kepada KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
"Itu adalah norma yang ada di PKPU. Jadi, di luar aturan itu, kami tidak bisa memberikan interpretasi lain," tegas Rusman.
Terkait logistik pemilu, Rusman memastikan bahwa distribusi perlengkapan pemilu berjalan sesuai jadwal.
"Pada tanggal 26 November 2024, kita pastikan semua logistik sudah terdistribusi ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu," pungkas Rusman.(tri)