Nih, Tips “Buang” Kartu Kredit

Selasa 16-04-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BANK Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan pembatasan kepemilikan kartu kredit bagi nasabah pada medio 2012 lalu. Demikian nasabah berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta dibatasi hanya boleh memiliki empat kartu dari dua bank penerbit.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve E. Marta, punya masukkan bagi nasabah untuk bisa memilih kartu kredit mana yang layak dipertahankan, dan kartu kredit mana yang bisa ditutup untuk memenuhi aturan dari bank sentral.

\"Untuk tutup, nasabah bisa pilih kartu yang paling tidak favorit. Karena penutupan berarti harus lakukan pembayaran, jadi lihat kondisi seperti apa yang menguntungkan. Tagihan yang paling kecil atau yang paling besar,\" ujarnya kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

Dalam aturan yang baru, BI benar-benar memerketat bisnis kartu kredit untuk menjaga sisi kehati-hatiannya bagi bisnis perbankan secara keseluruhan. Hal ini menyangkut, pembatasan usia pemegang kartu kredit minimal 21 tahun, pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan, dan plafon kredit maksimal tiga kali penghasilan untuk nasabah berpenghasilan kurang dari Rp 10 juta.

\"Ada aspek transparansi, yakni penyampaian informasi, informasi bunga, biaya dan denda, informasi ringkasan transaksi, ketentuan perhitungan bunga dan kredit, ketentuan pemberian fasilitas lain, dan ketentuan penutupan kartu,\" imbuh Steve.

Sedangkan dari sisi keamanan, lanjutnya, saat ini bank penerbit harus mengeluarkan kartu dengan teknologi chip, pun memberikan kewaspadaan bertransaksi kepada nasabah. Selain itu, penerapan PIN (personal identify number) dalam transaksi kartu kredit pun akan dilakukan. \"Dari 2005, kita industri kartu kredit kasih kartu dengan gampang. Kebanyakan gunakan card for card, jadi kalau punya kartu gampang punya lagi. Jadi aturan ini untuk meningkatkan kualitas nasabah juga,\" tandasnya. (ibn)

Tags :
Kategori :

Terkait