Soal Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi. Presiden dan DPR diminta segera mencabut pasal penghinaan Presiden yang saat ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265. Permintaan tersebut dikemukakan anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ali Nurdin. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan, karena selama ini MK terbukti mampu mengawal konstitusi, yakni membatalkan sejumlah undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi. “Karena itu kita minta MK juga aktif mengingatkan. Yaitu memeringatkan Presiden dan DPR, mencabut pasal penghinaan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (15/4). Ia berharap peringatan dalam hal ini tidak hanya sekadar berbentuk lisan, namun dapat berbentuk surat resmi. Menanggapi permintaan ini, Akil menurut Ali, menyatakan akan menindaklanjutinya. Yaitu dengan segera menyampaikannya pada Hakim Konstitusi lain. Langkah ini dilakukan mengingat keputusan resmi di MK hanya dapat diambil secara kolektif, dan bukan oleh seorang ketua. Sebagaimana diketahui, Pasal 265 RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR, menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Menurut anggota FRAPR lainnya, Ray Rangkuti, pasal ini sangat berbahaya. Karena hanya berdasarkan inisiatif, aparat keamanan dapat menangkap dan mengadili seseorang jika menilai orang tersebut menghina presiden. “Bahkan mereka (aparat keamanan,red) dapat melakukannya saat presiden sendiri tidak tahu jika dirinya dinilai dihina oleh warga negaranya,” ujarnya.(gir/jpnn)
MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin 15-04-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,14:55 WIB
Ketahanan Pangan Diperkuat, Dua SPPG Polres Bengkulu Selatan Hadir di Kecamatan Pino dan Pino Raya
Minggu 17-05-2026,17:36 WIB
Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026
Minggu 17-05-2026,14:59 WIB
Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Menembak Piala Danyonif 144/JY
Minggu 17-05-2026,14:49 WIB
Presiden Prabowo Launching 1.061 Titik KDKMP, Kodim 0408/BS Ikuti Vidcon dari Desa Jeranglah Rendah
Minggu 17-05-2026,14:39 WIB
Tuan Rumah MTQ ke-37, Seluma Bidik Gelar Juara Umum
Terkini
Minggu 17-05-2026,22:05 WIB
Culture Day 2026 Astra Motor Bengkulu Hadirkan Semangat Kreativitas dan Budaya Besurek
Minggu 17-05-2026,21:47 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Keseruan Couple Ride Bareng Honda Scoopy
Minggu 17-05-2026,20:43 WIB
Cegah Inflasi Jelang Lebaran Idul Adha, Pemprov Bengkulu Siapkan Langkah Strategis
Minggu 17-05-2026,20:39 WIB
1.061 Koperasi Kelurahan Merah Putih Resmi Beroperasi, Kota Bengkulu Siap Perkuat UMKM
Minggu 17-05-2026,20:37 WIB