Soal Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi. Presiden dan DPR diminta segera mencabut pasal penghinaan Presiden yang saat ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265. Permintaan tersebut dikemukakan anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ali Nurdin. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan, karena selama ini MK terbukti mampu mengawal konstitusi, yakni membatalkan sejumlah undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi. “Karena itu kita minta MK juga aktif mengingatkan. Yaitu memeringatkan Presiden dan DPR, mencabut pasal penghinaan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (15/4). Ia berharap peringatan dalam hal ini tidak hanya sekadar berbentuk lisan, namun dapat berbentuk surat resmi. Menanggapi permintaan ini, Akil menurut Ali, menyatakan akan menindaklanjutinya. Yaitu dengan segera menyampaikannya pada Hakim Konstitusi lain. Langkah ini dilakukan mengingat keputusan resmi di MK hanya dapat diambil secara kolektif, dan bukan oleh seorang ketua. Sebagaimana diketahui, Pasal 265 RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR, menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Menurut anggota FRAPR lainnya, Ray Rangkuti, pasal ini sangat berbahaya. Karena hanya berdasarkan inisiatif, aparat keamanan dapat menangkap dan mengadili seseorang jika menilai orang tersebut menghina presiden. “Bahkan mereka (aparat keamanan,red) dapat melakukannya saat presiden sendiri tidak tahu jika dirinya dinilai dihina oleh warga negaranya,” ujarnya.(gir/jpnn)
MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin 15-04-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,21:27 WIB
Jalan Lintas Provinsi di Bengkulu Utara Jebol, Kendaraan Berat Diminta Tidak Melintas
Sabtu 11-07-2026,16:27 WIB
Pascatragedi Penusukan Pelajar, Warga Pasar Manna Perketat Keamanan Lingkungan
Sabtu 11-07-2026,16:32 WIB
Bentrok Antar-tetangga di Kota Padang Rejang Lebong, Dua Orang Dilarikan ke RS Lubuklinggau
Sabtu 11-07-2026,21:23 WIB
55 Anak Panti Asuhan Nikmati Sehari Penuh Keceriaan, Wujud Nyata Semangat Kolaborasi Bantu Rakyat
Sabtu 11-07-2026,21:25 WIB
Kominfotik Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Kolaborasi Informasi Publik dan Edukasi Hukum
Terkini
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB