Soal Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memeringatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), agar tidak melakukan pelanggaran konstitusi. Presiden dan DPR diminta segera mencabut pasal penghinaan Presiden yang saat ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 265. Permintaan tersebut dikemukakan anggota Forum Rakyat Anti Pasal Represif (FRAPR), Ali Nurdin. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan, karena selama ini MK terbukti mampu mengawal konstitusi, yakni membatalkan sejumlah undang-undang yang dinilai melanggar konstitusi. “Karena itu kita minta MK juga aktif mengingatkan. Yaitu memeringatkan Presiden dan DPR, mencabut pasal penghinaan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (15/4). Ia berharap peringatan dalam hal ini tidak hanya sekadar berbentuk lisan, namun dapat berbentuk surat resmi. Menanggapi permintaan ini, Akil menurut Ali, menyatakan akan menindaklanjutinya. Yaitu dengan segera menyampaikannya pada Hakim Konstitusi lain. Langkah ini dilakukan mengingat keputusan resmi di MK hanya dapat diambil secara kolektif, dan bukan oleh seorang ketua. Sebagaimana diketahui, Pasal 265 RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas DPR, menyatakan, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Menurut anggota FRAPR lainnya, Ray Rangkuti, pasal ini sangat berbahaya. Karena hanya berdasarkan inisiatif, aparat keamanan dapat menangkap dan mengadili seseorang jika menilai orang tersebut menghina presiden. “Bahkan mereka (aparat keamanan,red) dapat melakukannya saat presiden sendiri tidak tahu jika dirinya dinilai dihina oleh warga negaranya,” ujarnya.(gir/jpnn)
MK Diminta Surati Presiden dan DPR
Senin 15-04-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB