Suhu Politik Memanas, KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti

Rabu 13-11-2024,19:38 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKOEKSPRESS.COM – Ketegangan politik di Kabupaten Mukomuko meningkat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko secara tegas melarang pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Sapuan - Wasri, untuk melaksanakan kampanye tanpa surat izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Larangan ini tertuang dalam surat KPU Mukomuko tertanggal 2 November 2024, Nomor 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mukomuko. Rekomendasi ini menyebut adanya pelanggaran administrasi Pilkada karena Paslon petahana belum menyerahkan dokumen yang diwajibkan.

Ketua KPU Mukomuko, Marjono, dalam konferensi pers di Aula Kantor KPU Mukomuko, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta tim Sapuan-Wasri untuk menyerahkan surat izin cuti kampanye.

"Kami sudah melayangkan empat surat sejak 24 September hingga 20 Oktober, namun tidak ada tindak lanjut dari Paslon nomor 3. Ini kewajiban yang harus dipenuhi sebagai calon petahana," ujar Marjono.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pemkab Mukomuko Libatkan Kecamatan dan Desa dalam Rakor Persiapan

BACA JUGA:Kesbangpol Mukomuko Ajukan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Targetkan Pengesahan di 2025

Surat izin cuti kampanye merupakan syarat mutlak bagi calon petahana, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PKPU Nomor 13. Hingga kini, Sapuan-Wasri belum menyerahkan dokumen tersebut, sehingga Bawaslu merekomendasikan penghentian sementara kegiatan kampanye mereka.

Larangan kampanye ini memicu spekulasi publik terkait kemungkinan adanya upaya politis untuk menghambat Sapuan-Wasri. Namun, Marjono memastikan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada peraturan, bukan tekanan pihak tertentu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya. Keputusan ini semata-mata demi menjaga integritas Pilkada," jelasnya.

Larangan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas Pilkada Mukomuko. KPU dan Bawaslu menyerukan agar semua pihak menghormati aturan dan menjaga suasana tetap kondusif.

"Kami ingin memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan transparan. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keberhasilan proses demokrasi ini," tambah Marjono.

Keputusan ini menegaskan komitmen KPU Mukomuko untuk menjalankan Pilkada sesuai dengan aturan, meski potensi dampaknya terhadap dinamika politik masih menjadi perhatian banyak pihak.(End)

Kategori :