Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP didampingi Kanit Reskrim Ipda M Syafik membenarkan jika kedua pelajar SMP itu sebelumnya ditangkap massa. Namun karena keduanya masih berstatus pelajar SMP dan akan mengikuti ujian sekolah, maka keduanya dikembalikan ke orang tuanya.
”Kedua anak itu tidak kami tahan, namun kami kembalikan ke orang tuanya untuk dibina,” katanya. Kedua anak itu sebelumnya Sabtu dinihari pergi ke Kota Manna menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BD 5551 PF. Lalu diperjalanan keduanya bertemu dengan Ong (21) warga Kota Manna. Saat itulah keduanya diajak oleh Ong untuk mencuri ayam jalan SMPN 2 Kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Ong langsung turun dari sepeda motor sedangkan keduanya menunggu di atas sepeda motor. Setelah itu Ong mencuri ayam 4 ekor ayam milik warga.
Ong kemudian mencari karung untuk tempat menyembunyikan ayam itu. Namun 4 ayam tersebut berbunyi dan warga sekitar langsung mengetahui kalau ke-3 orang ini sedang mencuri ayam.
Saat itulah warga langsung mengejar ketiganya, Ong berlari ke arah jalan raya, sedangkan Ji dan Yu dengan sepeda motornya berusaha kabur ke arah SMAN 2. Namun karena saat itu orang sedang ramai menunggu tenda karena akan ada pesta, maka keduanya dengan mudah ditangkap warga. Keduanya kemudian mendapat pukulan dari warga sedangkan Ong berhasil kabur.
Saat sedang dikerumuni warga, lalu ada anggota Kodim yang lewat di lokasi dan kemudian keduanya dibawa ke kantor Kodim. Setelah diamankan sebentar lalu dibawa ke Mapolsek Kota Manna. Tetapi setelah pihak Mapolsek Kota Manna mengetahui korban pencurian atau pemilik ayam yang dicuri, maka anggota Polsek Kota Manna langsung mendatangi dan menerangkan jika pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna meminta pemiliknya melapor ke Mapolsek.
Namun setelah ayam dikembalikan, korban tidak melapor dan tidak akan menuntut kedua pencuri itu, dan pernyataaan itu dituangkan dalam surat pernyataan. ”Karena korban tidak mau melapor dan tidak akan membawa persoalan itu dihadapan hukum, ditambah lagi keduanya masih anak-anak lalu keduanya kami lepaskan untuk dibina kembali oleh orang tuanya.” terangnya.(369).