Setiap warga kota Padang wajib melaporkan kepada petugas atau pejabat berwenang apabila mengetahui langsung atau menduga kuat adanya kegiatan perzinaan dan pelacuran di lingkungannya. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus DPRD Padang bersama pihak terkait di Pemkot Padang, kata Ketua Pansus Ranperda itu, Jhon Roza Syaukani di Padang, Minggu. Laporan warga tersebut, wajib ditindaklanjut oleh petugas atau pejabat berwenang dan memberikan perlindungan kepada pelapor sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (2) Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Padang tersebut. Sedangkan pada Pasal 13 diatur pemerintah daerah dapat membentuk tim pemberantasan perzinaan dan pelacuran serta tim tersebut beranggota terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan LSM. Lebih lanjut, Jhon menjelaskan, melalui Ranperda ini setelah menjadi peraturan daerah nantinya, maka Pemkot Padang berkewajiban melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya perzinaan dan pelacuran di daerah ini. Selain mencegah, Pemkot juga wajib melakukan penyadaran dan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak buruk dari perbuatan perzinaan dan pelacuran tersebut, katanya. Ia menyebutkan, dalam melakukan kewajibannya itu maka pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga adat, lembaga keagamaan, LSM maupun masyarakat secara individu. Pemkot juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan menertibkan tempat atau kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan perzinaan dan pelacuran. Dalam hal ini, Pemkot Padang juga diberikan wewenang melakukan razia ke tempat-tempat yang patut diduga digunakan sebagai tempat perzinaan dan pelacuran. Ia menambahkan, dalam melakukan kewenangannya itu Pemkot Padang dapat bekerja sama dengan instansi lainnya.(ROL)
Warga Padang Wajib Melaporkan Perzinahan
Senin 01-10-2012,08:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB
Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar
Kamis 04-06-2026,13:03 WIB
BPS Bengkulu Bekali Petugas Sensus Ekonomi Keterampilan Komunikasi, Bangun Kepercayaan Demi Data Berkualitas
Kamis 04-06-2026,13:36 WIB
Ini Rahasia Shockbreaker Honda Tetap Nyaman dan Stabil Menurut Astra Motor Bengkulu
Kamis 04-06-2026,15:50 WIB
Iming-iming Cair Puluhan Juta, Guru di Bengkulu Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong
Kamis 04-06-2026,15:53 WIB
Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun
Terkini
Jumat 05-06-2026,11:19 WIB
AHM Best Student 2026 Tantang Pelajar Hadirkan Solusi Kreatif Berbasis SDGs
Jumat 05-06-2026,10:38 WIB
Hari Laut Sedunia di Pasar Bawah, 4 Sepeda Listrik Menanti Peserta Jalan Santai
Jumat 05-06-2026,10:36 WIB
Pendaftaran Dibuka, AHM Best Student Ajak Pelajar Ubah Ide Jadi Inovasi untuk Negeri
Kamis 04-06-2026,16:00 WIB
Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, BKAD Siapkan Anggaran Hampir Rp60 Miliar
Kamis 04-06-2026,15:59 WIB