Hal ini ditegaskan Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya ST, \"Sejak partai lain mendaftarkan anggota dewan bersangkutan sebagai DCS (daftar calon sementara) maka anggota dewan bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan mengundurkan diri dari anggota dewan.\'\'
Terkait peraturan ini Dijelaskan Asmara Wijaya, KPU hanya menegakkan aturan dan mekanisme yang berlaku dinegeri ini. Namun untuk masalah PAW (Pergantian Antar Waktu) dewan KPU menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme partai masing-masing.
\"Kami tidak mencampuri PAW, karena itu internal partai. Namun yang paling prinsip bila anggota dewan yang partainya tak lulus kemudian dia mencalon lagi dari partai lain sejatinya dia bukan lagi anggota partai semula. Sebab itu, secara aturan maka harus diberlakukan PAW,\" demikian Asmara. (111)