JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam harga tiket pesawat (Passenger Service Charge/PSC) akhirnya diterapkan hari ini (1 Oktober 2012). Namun kebijakan itu baru bisa diberlakukan untuk penumpang Garuda Indonesia rute domestik. \"Terhitung mulai hari senin seluruh bandara Angkasa Pura akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif PJP2U ke dalam tiket. Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya untuk penumpang Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan rute domestik,\" ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Tri S Sunoko kemarin. Sementara itu penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda Indonesia akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing. Sehubungan dengan sistem penagihan, Tri mengungkapkan pihak Garuda akan membuka Escrow Account di bank milik Pemerintah,\"Itu sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U yang diterima Garuda,\" tuturnya. Rekening yang berisi uang jaminan kepada Angkasa Pura itu akan ditentukan nominalnya sesuai yang kesepakatan dua belah pihak. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan. \"Selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U dalam tiket dibayarkan kepada Angkasa Pura selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat,\" sebutnya. Sebagai kompensasi, Angkasa Pura akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari ke enam sejak pemberlakuan PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan. \"Penyatuan ini akan tetap dilakukan meski IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi (IATA Reservation Codes) kepada Garuda selaku anggotanya,\" kata dia. Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggan yang tiketnya akan ditambahi biaya PJP2U. Tri menegaskan meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala,\"IATA Reservation Codes itu sebenarnya untuk kebutuhan penarikan pada penerbangan internasional, rute domestik bisa tidak memakai itu,\" tegasnya. Sementara perwakilan maskapai asing di Indonesia (BARINDO/Board of Airlines Representative in Indonesia) masih membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan penggabungan PJP2U di tiket. \"Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan digunakan untuk penghitungan dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS),\" ungkapnya. Sementara itu, Vice Presiden Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto mengatakan, bagi penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan menggunakan tiket yang dibeli sebelum 1 Oktober maka belum berlaku aturan yang baru. \"Pembayaran airport tax masih dilakukan pada saat penumpang melakukan check in,\" jelasnya. (wir)
Tarif PJP2U Di Beberapa Bandara
(Untuk Terminal Domestik)Soekarno Hatta (Jakarta) Rp 40 ribu
Juanda (Surabaya) Rp 40 ribu
Sepinggan (Balikpapan) Rp 40 ribu
Hasanuddin (Makassar) Rp 40 ribu
Sam Ratulangi (Manado) Rp 40 ribu
Adi Sutjipto (Yogyakarta) Rp 35 ribu
Ahmad Yani (Semarang) Rp 30 ribu
Adi Sumarmo (Solo) Rp 30 ribu
Pattimura (Ambon) Rp 30 ribu
Selaparang (Mataram) Rp 25 ribu
Syamsuddin Noor (Banjarmasin) Rp 25 ribu
|