BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu bersama Kemenkumham Bengkulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Berlangsung di ruang rapat Hidayah II, kantor Walikota, Selasa 5 November 2024, PKS ini dilakukan langsung oleh Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle yang disaksikan langsung oleh jajaran Pemkot dan Kemenkumham.
Kolaborasi ini bertujuan membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan sebagai pilot project, guna mendukung penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM secara langsung di tingkat lokal.
Pembentukan pos pengaduan HAM ini merupakan program kerja menteri HAM (natalius pigai) yaitu pembentukan desa/kelurahan sadar HAM di delapan puluh satu ribu desa/kelurahan sadar HAM di seluruh indonesia agar fungsi perlindungan, penghormatan, penegakkan, pemenuhan dan pemajuan HAM terhadap masyarakat berjalan dengan baik.
BACA JUGA:Tak Ada Temuan Kasus Stunting Baru di Kota Bengkulu, Upaya Pemkot Diklaim Maksimal
Kerjasama ini juga menekankan pentingnya sosialisasi tentang fungsi dan peran Pos Pengaduan HAM, serta pengawasan berkelanjutan agar fasilitas ini dapat berjalan optimal demi meningkatkan kualitas penegakan HAM di Kota Bengkulu.
Dikesempatan ini, Eko menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham, yang sejalan dengan visi Kota Bengkulu yaitu “Religius dan Bahagia”.
"Alhamdulillah kerjasama sudah dilakukan untuk memperjuangkan HAM di Kota Bengkulu. Diharapkan setelah ada pos-pos HAM di tingkat kelurahan ini bisa menampung aduan-aduan dari masyarakat sebagai upaya perlindungan HAM untuk masyarakat kota Bengkulu," jelas Eko.
Beliau berharap keberadaan Pos Pengaduan HAM akan semakin diperluas hingga ke seluruh kelurahan, sehingga hak-hak warga kota dapat lebih terjaga.
Sementara itu, Mewakili Kepala Kantor Wilayah Santosa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam memperkuat nilai-nilai hak asasi manusia.
Beliau menegaskan bahwa Pos Pengaduan HAM menjadi fasilitas penting bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM dengan mudah. (*)