Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Direktur Kontruksi Asal Bengkulu Utara Divonis Ringan

Rabu 06-11-2024,16:35 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda vonis dalam kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Anton Ofrizal yang merupakan mantan Direktur konstruksi PT Putra Pekal dan Asahi, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (06/11/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Lase SH, memvonis terdakwa atas nama Anton Ofrizal dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 bulan. 

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan. 

Terdakwa juga dibebankan denda sebesar  372 juta rupiah, namun sudah terbayarkan  sebesar Rp 183 juta,  sehingga tersisa denda tersebut harus segera dibayarkan dengan waktu tempo selama 1 bulan.

BACA JUGA:Ditipu Suami Siri, IRT di Bengkulu Kehilangan Motor Kesayangan

BACA JUGA:Pertamina Dukung Polda Bengkulu Ungkap Kasus BBM Bersubsidi, SPBU Diminta Untuk Tidak Bermain

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemala Sari SH, mengatakan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan mereka dan pikir-pikir dulu selama 7 hari kedepan. 

"Tuntutan kami 8 bulan, lebih rendah 2 bulan dari tuntutan kami dan kami akan pikir-pikir untuk mengambil langkah kedepannya," ujar Dewi 

Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa Anton Nofrizal pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai Direktur PT Putra Pekal melakukan pungutan pajak ke beberapa vendornya dan tidak melakukan penyetoran ke Kas negara sebesar Rp 189 juta rupiah. 

Terdakwa juga diketahui sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dengan bekerja di salah satu perusahaan arang, sesaat setelah dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa.

Setelah mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polri dibantu oleh Polres setempat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melimpahkannya ke Kejati Bengkulu.

Kategori :