BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang influencer berinisial IE (25), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang mempromosikan judi online melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa IE telah berperan sebagai pengendorse judi online selama kurang lebih satu tahun terakhir. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang mengandung konten perjudian.
“Tersangka dihubungi oleh perwakilan bandar judi untuk mengendorse konten tersebut dan menerima imbalan. Dari aktivitas ini, IE mengaku telah mendapatkan hingga 100 juta rupiah dalam kurun waktu tertentu,” ujar I Wayan, Senin (04/11/2024).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Kabinet Merah yang berfokus pada pemberantasan judi online yang marak di masyarakat. Terkait dengan perbuatannya, IE disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar
BACA JUGA:Bobol Kosan Tetangga Karena Istri Mau Melahirkan, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten yang beredar di media sosial dan tidak terlibat dalam praktik perjudian yang ilegal.(ang)