BPBD Mukomuko Perpanjang Masa Darurat Longsor di Desa Pondok Panjang untuk Cegah Dampak Lebih Lanjut

Jumat 01-11-2024,12:25 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko memperpanjang masa tanggap darurat longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto. Keputusan ini diambil untuk mencegah dampak lebih lanjut akibat longsor pada tebing di sekitar Sungai Manjuto, yang mengancam pemukiman warga di area tersebut.

Menurut Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, usulan perpanjangan masa tanggap darurat telah masuk dan sedang dalam proses penyusunan Surat Keputusan (SK). Masa tanggap darurat yang semula ditetapkan selama 14 hari dan berakhir pada 30 Oktober 2024 kini diperpanjang tujuh hari ke depan.

“Kami berharap dengan adanya tambahan waktu ini, penanganan longsor di Desa Pondok Panjang dapat terselesaikan dengan baik sehingga risiko longsor berikutnya bisa diminimalkan,” jelas Ruri, Kamis (31/10/2024).

Keputusan ini berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah, mengungkapkan bahwa tim telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, yang bertanggung jawab atas penanganan longsor ini. Perpanjangan waktu ini dinilai krusial untuk memastikan pekerjaan penanganan darurat terlaksana secara maksimal.

BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp1,5 Miliar Demi Keamanan Masyarakat

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Pidana Inkrah Sepanjang 2024

"Pekerjaan pemindahan arus Sungai Manjuto memerlukan waktu tambahan agar aliran air tidak lagi menghantam tebing di area pemukiman," ungkap Apriansyah. Pemindahan arus sungai ini dilakukan dengan mengarahkan aliran air agar tidak lagi menyusuri tikungan yang rentan, menggunakan alat berat untuk menggali jalur yang lebih lurus. Langkah ini diharapkan mengurangi tekanan aliran sungai pada dinding tebing, sehingga risiko longsor dapat berkurang.

Mitigasi longsor yang dilakukan BWSS VII Bengkulu ini juga mencakup upaya pemindahan arus Sungai Manjuto dari tikungan yang menghantam tebing menuju aliran yang lebih lurus. “Pemindahan aliran dilakukan menggunakan alat berat untuk menggali jalur sungai yang lebih lurus dan jauh dari tebing yang dekat dengan permukiman warga,” kata Apriansyah. Dengan cara ini, energi air sungai yang menghantam tebing bisa dikurangi.

BPBD dan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko berharap perpanjangan masa darurat longsor ini dapat memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan mitigasi secara maksimal dan memastikan keamanan bagi warga di sekitar Desa Pondok Panjang. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan warga dari potensi bencana yang berkelanjutan.

Upaya kolaboratif BPBD Mukomuko, Dinas PUPR, dan BWSS VII Bengkulu menunjukkan komitmen penuh dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan lingkungan yang lebih stabil untuk masa depan.(end)

Kategori :