Dinkes Mukomuko Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp1,5 Miliar Demi Keamanan Masyarakat

Jumat 01-11-2024,12:21 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM — Sebagai upaya menjaga keamanan kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melakukan langkah tegas dengan memusnahkan obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang telah kedaluwarsa. Pemusnahan ini dilakukan secara besar-besaran dengan nilai total mencapai Rp1,5 miliar, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan PT Primanru Jaya, perusahaan pengelola limbah farmasi yang telah memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang ketat. Seluruh obat dan bahan medis habis pakai yang kadaluwarsa tersebut dikirim ke fasilitas pemusnahan di Karawang, Jawa Barat, untuk dihancurkan dengan metode yang sesuai standar keamanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dinkes Mukomuko dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. “Kegiatan kami hari ini adalah pengangkutan obat dan bahan medis habis pakai yang kedaluwarsa untuk dimusnahkan oleh PT Primanru Jaya, perusahaan yang memiliki klasifikasi untuk menangani limbah medis dengan baik,” jelas Bustam dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Pemusnahan obat ini menggunakan anggaran dari APBD tahun 2024. Pemilihan PT Primanru Jaya dilakukan melalui e-katalog, memastikan bahwa prosesnya transparan dan perusahaan yang terlibat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Dalam prosesnya, obat-obatan dikemas menggunakan standar keamanan tinggi, disegel rapi, dan diawasi ketat selama pengangkutan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam nota dinas Nomor 440/1447/D.6/VI/2024, tertanggal 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 23 Kasus Pidana Inkrah Sepanjang 2024

BACA JUGA:Kemarau Panjang, Pemkab Mukomuko Belum Tetapkan Status Siaga Kekeringan

Rincian obat kedaluwarsa yang dimusnahkan mencakup obat-obatan dari berbagai tahun, mulai dari 2015 hingga 2023, dengan nilai sebagai berikut:

  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2015-2017: Rp302 juta
  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2018-2019: Rp356 juta
  • Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2018-2019: Rp37 juta
  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2018-2020: Rp274 juta
  • Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2020: Rp21 juta
  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2021: Rp210 juta
  • Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2021: Rp24 juta
  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2022: Rp153 juta
  • Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2022: Rp2,8 juta
  • Obat Kedaluwarsa Tahun 2023: Rp178 juta
  • Bahan Medis Habis Pakai Tahun 2023: Rp1,1 juta

Bustam berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain, dan menegaskan komitmen Dinkes Mukomuko untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman serta bertanggung jawab bagi masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini menjadi contoh langkah pencegahan yang baik bagi kabupaten lain, serta menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Mukomuko,” tambahnya.

Melalui langkah ini, Dinkes Kabupaten Mukomuko tidak hanya memastikan keamanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencegah potensi dampak lingkungan akibat obat kedaluwarsa. Ke depan, Dinkes Mukomuko berkomitmen untuk terus membangun sistem layanan kesehatan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Mukomuko.(end)

Kategori :