Tidak Kooperatif, 6 Terdakwa RSUD Mukomuko Dituntut 5 Tahun, 1 Dituntut 2 Tahun

Senin 28-10-2024,15:40 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat di RSUD Mukomuko digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, pada Senin (28/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko menuntut enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Rumah Sakit 2016-2020, Dr. Tugur Anjastiko, serta mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, dan mantan Kabid Pelayanan Medis, Harnovi, dengan tuntutan lima tahun penjara. Sementara itu, Joni Mesra, mantan Bendahara BLUD 2020-2021, dituntut dua tahun penjara.

JPU juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar 100 juta rupiah dengan subsidair tiga bulan serta uang pengganti yang bervariasi, mulai dari 584 juta hingga 988 juta rupiah, tergantung pada peran masing-masing terdakwa.

"Para terdakwa kita tuntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dengan hukuman 5 tahun dan 2 tahun penjara sesuai dakwaan subsidair," ungkap Agrin Nico Reval, JPU Kejari Mukomuko.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Senjata Api

BACA JUGA:Tim Hukum Rohidin-Meriani Laporkan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Bersubsidi ke Polda Bengkulu

Salah satu alasan pemberatan tuntutan adalah karena para terdakwa belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai 4,84 miliar rupiah. Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa, Hotma T. Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan pada sidang pledoi selanjutnya.(ang)

Kategori :