BENTENG, BE - Tingkat animo pendaftar calon anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk periode 2013 - 2018 minim sekali perserta. Buktinya, hingga saat ini baru sekitar 33 orang calon yang mengambil formulir disekretariat timsel yang terletak di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.
Padahal, waktu pendaftaran hanya selama 4 hari (10 s/d 14/4) dan ditutup pada hari Minggu (14/4) mendatang. Sesuai aturan, jika kurang dari 30 peserta yang mengembalikan berkas formulir maka waktu pendaftaran akan diperpanjang. \" Memang minim pesertanya, nantinya jika kurang dari 30 orang yang mengembalikan formulir maka waktu pendaftaran akan diperpanjang,\" ungkap anggota timsel KPU Benteng, Isdin Yukaslan, SH kemarin.
Menurutnya, perpanjangan waktu pendaftaran sesuai dengan pasal 35 Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 yang bunyinya jika peserta kurang dari 30 orang maka waktu pendaftaran dapat diperpanjang hingga selama 7 hari. Namun, juga sebaliknya jika sudah cukup maka langsung dilakukan penelitian berkas admintrasi dan tahapan - tahapan berikutnya. \" Jika yang mendaftar hanya 31 orang, maka proses penjaringan dilanjutkan ketahapan berikutnya,\" jelasnya.
Ia menambahkan, jika dalam penjaringan anggota KPU Benteng periode 5 tahun kedepan itu, pihaknya hanya mengambil nama peserta 10 besar. Selanjutnya, hasil penjaringan 10 besar itu akan diproses lebih lanjut oleh KPU Provinsi Bengkulu untuk menentukan siapa yang akan maju menjadi anggota KPU. \" Kita hanya menjaring 10 besar saja, yang menentukan adalah KPU Provinsi karena sifatnya kita hanya membantu saja,\" bebernya. (111)