BENGKULUEKSPRESS.COM - Kamis pagi (24/10/2024), Tim Saber Pungli Pemkot Bengkulu kembali menegaskan larangan bagi juru parkir (Jukir) untuk beroperasi di area gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Ketua Tim Saber Pungli, Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners, bersama timnya juga memasang pemberitahuan agar pelanggan tidak memberikan uang parkir kepada oknum Jukir ilegal.
"Akhir-akhir ini banyak laporan mengenai pungutan liar, padahal Alfamart sudah membayar pajak dan menyediakan parkiran gratis. Kami turun untuk membantu agar masyarakat merasa aman dan menghimbau agar melaporkan pungli yang masih ada kepada tim sahabat pungli," ujar AKBP Max Mariners.
AKBP Max Mariners menambahkan, pemasangan stiker imbauan tersebut akan dilakukan di 60 titik Alfamart di seluruh Kota Bengkulu. “Kami akan memasang imbauan agar masyarakat tidak membayar parkir. Jika ada laporan masuk, kami sudah siapkan nomor telepon dan akan segera menindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Catat IPS Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2024
BACA JUGA:Deputi Gubernur Senior BI Kukuhkan Wahyu Yuwana Hidayat Jadi Kepala BI Provinsi Bengkulu
Namun, saat pemasangan stiker di salah satu gerai, tim mendapati seorang Jukir yang masih beroperasi dan mengaku berada di bawah naungan CV Hulubalang. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum CV Hulubalang, M Emir Miftah, mengakui bahwa pihaknya masih mengelola parkir di beberapa gerai Alfamart.
"CV Hulubalang adalah pemegang legalitas pengelolaan parkir dan saat ini masih dalam proses persidangan. Meskipun demikian, karena tuntutan ekonomi, para Jukir kami tetap bekerja. Kami memiliki izin yang sesuai dengan Bapenda," jelas Emir.
CV Hulubalang menyatakan ketidaksetujuannya jika aktivitas para Jukir disebut pungli, karena mereka memiliki dasar hukum yang jelas. Emir juga meminta Pemkot dan kepolisian untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sedang melakukan gugatan terhadap PT Alfaria Trijaya atau Alfamart. Sampai saat ini, tidak ada permintaan dari Alfamart untuk mensterilkan kegiatan parkir. Jadi, kami masih memiliki hak sah dalam pengelolaan parkir di gerai Alfamart," tutupnya.
BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan, Dinsos Kota Bengkulu Gelar Gebyar Pilar Sosial se-Kota Bengkulu 2004
BACA JUGA:Seleksi P3K Tahap Pertama Kota Bengkulu Diikuti 1.507 PTT
Proses hukum yang masih berlangsung ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara CV Hulubalang yang merasa memiliki hak atas pengelolaan parkir dan pihak Pemkot Bengkulu yang menegaskan area Alfamart harus bebas pungutan parkir. Masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku dan melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar. (*)